Bengkulu Selatan – Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan pencurian 9 bungkus rokok di Kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, pada Kamis (09/11/23).
Problem Solving penyelesaian permasalahan perkelahian antar remaja ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Saputra yang telah mencapai kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dengan melibatkan masing masing kedua pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa dan Tokoh masyarakat.
Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan tentang permasalahan pencurian 9 bungkus rokok tersebut dan melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan antara
Korban Tarman (54), Petani/Pekebun warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan pelaku
TS (18) warga Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna dan MR (15) warga Desa Lubuk Tapi kecamtan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang keduanya masih dibawah umur.
Kepolisian Sektor Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan musyawarah di Kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Saputra serta Tokoh masyarakat.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut
1. Kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
2.Pihak pertama bersedia mengganti kerugian yg di alami oleh pihak kedua atas pencurian yang di lakukan diwarung pihak kedua.
3.pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, apabila dikemudian hari pihak pertama masih mengulanginya kembali pihak pertama bersedia di tuntut secara hukum yg berlaku.
Ditempat terpisah PS. Kapolsek Pino Iptu Andi mengatakan Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Kedua belah pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan, Apabila terulang kembali kedua belah pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku di indonesia.
“Bahwa kejadian ini hanya kesalah pahaman saja, mengingat antara kedua belah pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.
