Kawalnews.com – Proyek pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD), Desa Danau Liang Kabupaten Lebong , dengan nilai anggaran sebesar Rp 105.060.000, dengan Volume: Tipe I ( P.50 X T.0,65 m X L.0,25 m X L atas.0,60 m ) Lantai : ( T.0,20 m X L.0,45 m ) dan Tipe II dengan Volume : ( P.6 m X T.0,70 m X L.0,25 m X L atas.0,60 m) Lantai : ( T.0,20 m X L.0,45 ) yang telah dilaksanakan oleh TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK ) Desa Daneu Liang menjadi sorotan publik setelah awak media satunews.id, Kawalnews.com melaksanakan kontrol sosial terhadap pekerjaan proyek irigasi tsb.
Yang seharusnya menjadi prioritas dalam pelaksanaan, diduga proyek pembangunan saluran irigasi desa danau liang yang bertempat di dusun II tidak sesuai dengan sfesifikasi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Hal ini berpotensi mengakibatkan ketidakoptimalan hasil pekerjaan yang direncanakan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media Satunews.id, Kawalnews.com diduga pengerjaan saluran irigasi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan, diantaranya Lebar Lantai yang seharusnya ( 0,45 m ) diduga lebar Lantai hanya ( 0,36 m – 0,33 m ) bahkan ada yang ukurannya mencapai titik rendah hingga ( 0,28 m ).
Dan dari Tebal Lantai yang seharusnya ( 0,20 m ) dari petunjuk teknis diduga hanya ( 0.10 m ) bahkan ketebalan ada yang lebih tipis menjadi ( 0,5 m ). Apabila lebar lantai tidak sesuai otomatis lebar atas irigasi juga tidak sesuai, yang seharusnya ( 0,60 m ) diduga menjadi ( 0,55 m ).
Serta diduga dari bagian bawah pondasi batu pasang tidak diberikan adukan semen sebelum memasang batu dan lantai bawah saluran irigasi sudah banyak yang retak. Saat dikonfirmasi kepada Ketua APDESI Kab Lebong melalui Telephone whatshapp terkait dugaan Pembangunan Saluran Irigasi yang diduga tidak sesuai Spesifikasi / Petunjuk Teknis ” Bahwa saya serahkan sama media, karena saya tidak bisa mengkoordinir permasalahan ini sebab mereka tidak pernah ada konfirmasi sama sekali kepada saya” Ujarnya
Setelah awak media menghimpun data dan informasi di lokasi pembangunan irigasi di Desa Daneu Liang, Kecamatan Lebong Tengah, diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan menjadi syarat korupsi, dikarenakan dalam pengerjaan terlihat berkurang nya ketebalan dan Lebar lantai irigasi begitu juga lebar bagian atas irigasi.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.
(Redaksi)
