Kawalnews.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memimpin rapat Rapat Evaluasi terhadap SK. Nomor 267 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Pemegang Saham PT. BMQ bersama Bupati Bengkulu Tengah serta Kapolda Bengkulu, Kamis (2/1).
Berdasarkan hasil rapat memutuskan akan dilakukan kajian mendalam bersama Ombudsman guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Dari rapat ini kita memutuskan akan meminta kepada pihak Ombudsman, untuk mengkaji ulang mendalami secara komprehensif terkait dengan surat keputusan pembatalan itu, sehingga nanti didapatkan betul – betul informasi dengan jelas apa persoalan sesungguhnya dan kita mendapatkan jawaban yang lebih permanen,” jelas Gubernur Rohidin.
Tampak hadir Tampak hadir Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Supratman, FKPD serta OPD terkait di lingkungan Pemprov dan Kabupaten Bengkulu Tengah. (Arf/ambo)