Kawalnews.com – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri penandatanganan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung Kamis (17/1/2019) di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A, Jalan Basuki Rahmat.
Penandatanganan piagam zona integritas ini ditandatangani Wakil Walikota Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Dandim 0407, Polresta Bengkulu, dan Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu.
“Zona Integritas ini merupakan komitmen awal untuk mendapatkan pengakuan menuju wilayah bebas dari korupsi,” kata Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A, Johan Arifin.
Disampaikannya pula, kegiatan ini salah satu bentuk agar terciptanya pemerintahan yang bersih, serta meningkatkan pelayanan publik. “Ini juga salah satu follow up dari Mahkamah Agung untuk Pengadilan Agama Bengkulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan dengan adanya WBK dan WBMM ini semoga dapat memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat Bengkulu.
“Tujuan dari WBK dan WBBM agar pimpinan atau jajaran yang ada di Pengadilan Agama bebas dari korupsi, suap, dan juga pungutan liar,” katanya.
Zona Integritas ini, sambungnya, juga dapat menjadi inspirasi bagi instansi-intansi lain yang ada di Kota Bengkulu agar bersih dari korupsi maupun pungutan liar.
“Kita juga inginkan agar pelayanan publik di Kota Bengkulu dapat berjalan semaksimal mungkin. Pemkot pun telah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada praktik Pungli di Pemkot Bengkulu. Bila ada, silakan laporkan ke pihak Inspektorat Kota Bengkulu,” tegas Dedy. (rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)