Kawalnews.com – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam Rapat Paripurna ke Lima masa sidang pertama tahun 2020 DPRD Provinsi Bengkulu, delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju atas usulan Raperda Provinsi Bengkulu ini dibahas lebih lanjut.
Duasana rapat paripurna pandangan fraksi.Salah satunya pandangan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengatakan bahwa kedua Perda ini sangat bertentangan dengan media massa yang dibebankan dengan biaya peliputan media.
Sehingga, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa gagasan yang berupa usulan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas kedua Raperda ini sangat bagus, guna menunjang terwujudnya Wonderful Bengkulu 2020.
Namun, Fraksi Gerindra meminta agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara rinci dan maksimal, agar menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan pemanfaatan aset secara maksimal.
Suasana rapat paripurna panfangan fraksi.
“Fraksi Gerindra berpandangan, terhadap Perda retribusi jasa usaha dalam pembahasan tahap selanjutnya agar benar-benar mensinkronisasikan wewenang baik OPD secara teknis, juga berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” Sampai juru bicara Fraksi Gerindra Gustiadi saat menyampaikan pandangan fraksi di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jum’at (24/1).
Selanjutnya, Raperda ini hendaknya tidak memberatkan masyarakat, sebab kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu saat ini masih belum menggembirakan.
Dalam hal ini Fraksi Gerindra minta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencari langkah strategis untuk peningkatan penyerapan daerah yang tidak semata-mata hanya bersumber pada retribusi agar tidak memberatkan masyarakat. (Arf/adv)