Rapat Paripurna DPRD Provinsi : 3 Raperda Disetujui 8 Fraksi

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu, Kawalnews.com – Sidang Pripurna ke-11 DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat akhir fraksi dan penangambilan keputusan akhir dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, disetujui oleh 8 fraksi untuk disahkan menjadi Perda.

Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, serta perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2016 – 2021.

Karena sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, salah satu anggota dewan menyanggah akan posisi tempat duduk pimpinan sidang, dimana Waka I menduduki tempat duduk Ketua DPRD.

Maka dari itu, beberapa anggota dewan meminta untuk papan nama Ketua dan Wakil Ketua ditukar, mengingat palu sidang berada di meja Ketua DPRD.

 

Pendapat lainnya kembali disampaikan oleh anggota dewan yang hadir, salah satunya Usin Abdisyah Sembiring dari fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) yang menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang nomor 12 pasal 75 ayat 1 tahun 2011 yang menyatakan bahwa saat sidang pengambilan keputusan di DPRD harus dihadiri oleh Legislatif dan Pimpinan Daerah.

“Sebelum dipersidangkan, ada baiknya pimpinan membacakan surat masuk, apakah ada surat masuk ke paripurna ini paling tidak yang menyampaikan bahwa Gubernur tidak atau berhalangan tetap atau berhalangan sementara, itu diwakilkan oleh Wakil Gubernur pada rapat paripurna ini, berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2015 yang telah diperbarui tahun 2018 ini disampaikan paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi antara tiga Raperda yang kita sahkan, harus ditandatangani oleh Gubernur,” Jelas Usin.

Untuk itu, beliau menyarankan agar sidang di tunda atau diskorsing, dengan catatan ada surat mandat dari Gubernur untuk Wakil Gubernur atau menghadirkan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Setelah sempat diskorsing selama 30 menit, sidang kembali dilanjutkan dengan tetap dihadiri oleh Wakil Gubernur Dedy Ermansyah namun telah diterangkan melalui surat mandat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju untuk ketiga Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda, mengingat Raperda mengenai RPJMD sudah harus disahkan pada triwulan pertama ini.

Namun, untuk pengesahan ketiga Raperda ini akan dijadwalkan kembali, menyesuaikan dengan jadwal Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Adv)

You may also like

Leave a Comment