Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Petani Karang Anyar Dalam Diperiksa Polres RL

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Setelah menerima laporan Rodiawansyah (34) seorang petani warga desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nomor laporan LP/B-822/IX/2020/BKL/RES KPH, pada hari Minggu yang lalu (20/09) sekira pukul 17.00 Wib.

Kronologi kasus ini terjadi pada minggu (19/07) sekira pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial R yang diketahui berdomisili di desa Kuterojo, kecamatan Kepahiang menyetubuhi seorang pelajar remaja yang masih dibawah umur sebut saja kembang (16) di salah satu steam motor diwilayah tersebut.

Setelah dua bulan menahan diri untuk tidak menceritakan kasus yang menimpa dirinya, pada hari Sabtu yang lalu (19/09) kembang memberanikan diri dan menceritakan perlakuan memilukan kepada Pamannya Rodiawansyah.

Mengetahui informasi kejadian tersebut, Rodiawansyah yang merasa tidak terima akan kejadian yang menimpa keponakannya itu, langsung melapor ke SPKT Polres Kepahiang agar kasusnya dapat di proses oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman,S.IK, M.AP, kepada awak media menerangkan, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan kasus tersebut akan terus di proses untuk mengungkapkan kebenaran.

Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada semua Orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak sebagai tindakan pencegahan terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.

“peran orangtua menjadi hal yang sangat penting dalam mendidik serta mengawasi pergaulan anak,” pungkasnya mengakhiri. (AMBO/GJ)

You may also like

Leave a Comment