Kawalnews.com – Tidak direspon dengan baik, diduga oknum Kepala Desa Pondok Makmur, Kecamatan Air majunto Kabupaten Mukomuko lakukan terhadap wartawan dan LSM tanpa Etika dan bersikap tak baik, Rabu (27/01/2021).
Sudah seharusnya Kepala Desa menjadi contoh dan panutan, sebab jabatan kepala desa adalah suatu Amanah dan orang tua bagi masyarakatnya yang sebagaimana mestinya jabatan yang mereka emban bisa memberikan contoh baik dari perbuatan dan perkataannya bagi masyarakat.
Tapi lain yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Air majunto, kabupaten mukomuko tersebut yang berinisial AK yang tidak beretika dan alergi terhadap wartawan dan LSM. Pasalnya waktu wartawan media online saat menghubungi oknum kepala desa lewat media telfon genggam, bermaksud mau bekerja sama dengan memberikan MOU.
Namun tanggapan dari oknum Kepala Desa tersebut malah merespon sangat tidak sopan dan cukup tidak enak didengar.
“Tidak ada media media dan LSM, yang bisa kerja sama cuma media RM,” ujar oknum Kepala Desa yang berinisial AK tersebut.
Sungguh disayangkan sekali sikap dan perkataan oknum kepala Desa AK yang seharusnya tidak terlontar kalimat tersebut dari sosok seorang oknum Kepala Desa tersebut. Seharusnya oknum kepala Desa bisa memberikan contoh yang baik, beretika, sopan dan ramah, bukan malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Dalam undang-undang keterbukaan publik Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1-pasal 4 ayat 2. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi Pelaksanaan Pers Nasional, bisa dipidanakan dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun serta denda 500.000.000 juta.
“Terus terang, kami selaku insan Pers sangat kecewa akan sikap oknum Kepala Desa tersebut. Untuk langkah apa yang akan diambil selanjutnya terkait perlakuan AK, kami akan berkordinasi dengan pimpinan media serta dan instansi terkait,” ujar wartawan media tersebut. (Ambo/bd)