Bupati Lebong Sampaikan Jaminan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Hukumnya Wajib

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com- Pada hari kedua kerjanya, Bupati Lebong Kopli Ansori menyambangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Selasa (02/03/21). Kedatangan tersebut dalam rangka menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Jalil Wahyono warga Dusun II, Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara selaku pekerja PT. Mega Hydro Energy (MHE) yang meninggal dunia pada pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Penyerahan santunan sendiri dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, dan Tim pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, dengan pihak perusahaan yakni PT. Mega Hidro Energi (MHE), sehingga disepakati untuk dilakukan pemberian santunan terhadap keluarga korban.

“Setelah melalui penetapan oleh tim pengawasan dari dinas ketenagakerjaan provinsi, dan hasilnya disampaikan ke pihak perusahaan, mska santunan yang harus diberikan sebesar RP.42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah),” ungkap Januar selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong. Selasa (02/03/21).

Sementara itu Bupati Lebong Kopli Ansori ketika diwawancarai seusai melakukan penyerahan santunan menyampaikan bahwa jaminan keselamatan kerja terhadap pekerja hukumnya wajib bagi perusahaan- perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong.

“Jaminan terhadap keselamatan tenaga itu wajib,” ujar Kopli

Lebih lanjut Bupati Lebong itu menyampaikan untuk kedepan dirinya akan mulai mengkomunikasikan hal tersebut terhadap para pelaku usaha (investor) yang ada di Kabupaten Lebong untuk melakukan pembenahan terhadap masalah yang demikian.

“Insaallah nanti kita undang investor yang di kabupaten Lebong bertahap kita kasih arahan yang baik, Kedepannya akan kita benahi, dan akan kita komunikasikan,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment