Mukomuko, Kawalnews.com- Kegiatan Pembangunan Fisik Rabat Beton dan Pengoralan Anggaran Dana Desa (DD) tahap satu sudah selesai.
Pj Kepala Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang Syahril, didampingi Sekertaris Desa Suharman, menjelaskan kepada media ini ketika di konfirmasi di Kantor Desa. Senin, (14 / 06 / 2021).
Terkait dengan kegiatan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di Anggarkan Dana Desa tahap satu Pembangunan Rabat Beton dan Pengoralan dengan harapan warga Desa Arah Tiga bisa untuk menambah kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah warga. Pengelolaan Dana Desa tahun ini, kami realisasikan dalam bentuk Pembangunan Rabat Beton dan Pengoralan, kata Syahril.
Syahril menjelaskan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang dibiayai dari Dana Desa tahap satu tahun 2021 sudah selesai atau sudah mencapai progres 100 persen, diantaranya: Pembangunan Jalan Rabat Beton 2,5 x 100 meter di dusun 03 dengan anggaran Rp. 70.018.822. Pembangunan jalan rabat beton 2,5 x 122 meter yang terletak di dusun 02 dengan anggaran Rp. 99.098.209 dan yang terakhir Pengoralan jalan usah tani lokasi sebrang Majunto dengan panjang 200 meter yang terletak dusun 01 dengan anggaran Rp. 43.331.825.
Sementara Sekretaris Desa Arah tiga, Suharman, yang ikut mendampingi Pj Kades mengatakan, program pembangunan Desa yang dilaksanakan Pemerintah Desa kami merupakan salah satu wujud nyata program pembangunan yang sudah diprogramkan tahun 2021 dari Dana Desa (DD). Pembangunan tersebut merupakan salah satu peningkatan kualitas sarana prasarana lingkungan desa dan saat ini pembangunan tahap satu sudah diselesaikan.
Alhamdulillah semuanya lancar tidak terjadi kendala, karena pembangunan infrastruktur sangat penting guna menunjang kondisi perekonomian masyarakat Desa Arah Tiga.
Lebih lanjut dikatakan Suharman selaku Sekretaris Desa, Untuk pekerja pembangunan rabat beton dan pengoralan ini. Kita ambil tenaga dari lokal sistem padat karya tunai. Hal ini dilakukan oleh pihak pemerintah desa untuk menambah penghasilan bagi warga Desa Arah Tiga, tentunya yang bisa bekerja, pungkas Suharman. (BD/ADV)