Kawalnews.com – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan minyak goreng kemasan di Perumahan Indah Lestrai Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022) siang. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Albet Salomo Sinulaki itu, mengamankan dua orang pria berinisial Ba (61) warga Perumahan Indah Lestari Kota Bengkulu dan Ar (27) warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma.
Mulanya, polisi mengamankan Ba di lokasi penimbunan minyak goreng. Kemudian berdasarkan keterangan Ba, minyak goreng tersebut didapat dari Ar. Polisi langsung mencari keberadaan Ar dan di Jalan Pancur Mas Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pick up TS 120 warga hitam BE 8969 ZX, 34 dua minyak goreng merk Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merk Arwana, 4 dus minyak goreng merk Resta, 1 dus minyak goreng merk Rilma, 1 dus minyak goreng merk Duma, 14 dus minyak goreng merk Tawon, 1 dus minyak goreng merk Jujur dan 13 dus minyak goreng merk Vilma.
“Total keseluruhan ada 70 dus minyak goreng kemasan. Diduga mereka ini menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami masih melakukan pengembangan terhadap penyetok dan penyupai,” kata Kasat.