MUSI RAWAS, Kawalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (20/8). Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Agenda utama rapat paripurna yakni penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Selain itu, rapat juga menetapkan keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua I Azandri, Wakil Ketua II Yanidika Syaputra, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan proses penyusunan maupun pembahasan regulasi daerah. Dengan adanya kesepahaman tersebut, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat itu, DPRD juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai landasan dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun mendatang. Program tersebut diharapkan mampu memastikan regulasi yang disusun benar-benar memiliki urgensi dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Musi Rawas.
Usai prosesi penandatanganan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam penyampaiannya, Bupati Ratna Machmud menjelaskan substansi, tujuan, serta urgensi dari masing-masing Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran regulasi yang tepat diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankan berbagai program pembangunan daerah.
Selain empat Raperda tersebut, Bupati juga menyampaikan empat Raperda terkait insentif di Kabupaten Musi Rawas. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan nilai investasi, serta memberikan kemudahan dalam proses birokrasi bagi pelaku usaha.
Pembahasan berbagai Raperda tersebut diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah. Sinergi antara DPRD dan Pemkab Musi Rawas dinilai menjadi kunci agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen bersama kedua lembaga untuk menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui kolaborasi yang kuat, pembentukan perda diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Musi Rawas yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
