Rejang Lebong – Seorang pria berinisial EG alias ER (40), warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong. EG ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik korban Reka Maya Sari (25), warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam laporannya, korban mengaku motor miliknya dibawa kabur oleh terduga pelaku EG dengan modus meminjam.
“Kejadiannya di Desa Tasik Malaya Beroneo Kecamatan Curup Utara yang merupakan tempat usaha milik korban. Modusnya, terduga pelaku EG ini mengaku bisa memperbaiki Wifi milik korban. Namun, kemudian dia meminjam motor milik korban dan dibawa kabur,” jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (4/8/2022).
Ditambahkan Kasat, petugas mengendus keberadaan EG pada Selasa (2/8/2022) dan langsung bergerak mengamankan EG.
“Kita mendapat informasi keberadaan EG di Lubuklinggau Barat pada Selasa, dan anggota bergerak mengamankan EG, saat ini sudah ditahan di sel Polres Rejang Lebong,” imbuhnya.
Kemudian, Kasat menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan, sebab, diduga korban lebih dari 1 orang.
“Kita masih melakukan pengembangan karena dari data sementara ada dua kejadian lagi sebelumnya. Modusnya hampir sama berpura-pura ada keperluan dan minjam motor milik korban,” pungkasnya.