Kawalnews.com – Sangat disayangkan, remaja pria yang masih berusia 16 tahun ini sudah berani melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat. Saat ini, terduga pelaku sudah berhasil diamankan petugas Polsek Lebong Tengah Polres Lebong.
Kabag Ops Polres Lebong Polda Bengkulu Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Lebong, Jumat (5/8/2022) mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi Curat dikediaman korban pada Jumat (29/7/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.
“TKP-nya dirumah korban di salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah,” terang Kabag Ops.
Dijelaskan Kabag Ops, terduga pelaku diamankan pada Selasa (2/8/2022) siang oleh Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah beserta anggotanya.
“Diamankan bersama barang bukti hasil Curat, yakni Suzuki Satria Fu yang dalam kondisi kerempang,” jelasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancapan pidana penjara paling lama 7 tahun.