Seorang Pria berinisial PNS (47) warga Desa Lemeu Pit Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong ditangkap unit Pidum Polres Lebong Polres Lebong lantaran kedapatan menjadi bandar judi togel.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik., melalui Kasubsi Humas Aipda Syaiful dalam releasenya hari ini (19/08/22) mengungkapkan,tersangka PBS ditangkap pihaknya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib.
” Tersangka kami tangkap di Desa Nangai Amen Kec. Lebong Utara Kab. Lebong yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Amir Lukman Hakim., S.Pd.” Sampai Kasubsi Humas.
Kasubsi Humas mengatakan, Anggota Unit Pidum mendapatkan Informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di Pondok Desa Nangai Amen Kec. Lebong Utara Kab. Lebong.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan memang benar ada kegiatan Perjudian tersebut, Selanjutnya Anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum melakukan Upaya Paksa dan berhasil mengamankan tersangka PBS diduga Bandar Togel beserta Barang Bukti Uang Tunai dan Potongan Kertas bertuliskan Pasangan Nomor Togel.
” Tersangka akan kami jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.” Kata Kasubsi Humas Polres Lebong.
Kasubsi Humas menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung, Uang Tunai sebesar Rp. 1.412.000,- (satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah), 2 (dua) Buah Buku Tafsir Mimpi, 2 (dua) Buah Buku Rekapan Togel, 6 (enam) Buah Potongan Kertas Nomor Togel, 1 (satu) Buah Pena, 1 (satu) Buah Buku, serta Tabungan Bank BRI.