Rejang Lebong – Terlibat kejahatan narkotika, seorang mahasiswa berinisial AR (23) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (26/8/2022) malam.
Mulanya, petugas mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Curup. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sedang berdiri di Jalan Sukowati Kelurahan Air Puth Lama Kecamatan Curup. Petugas lantas menggeledah pria tersebut yang diketui berinisial AR.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapat 2 paket narkoba jenis sabu. Setelah diinterogasi, AR mengakui mendapat barang tersebut dari pria berinisial Sa.
Tak mau kehilangan target, petugas kemudian meluncur ke kediaman Sa. Namun sesampai di kediaman Sa di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, petugas tidak mendapati Sa.
Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Sa, petugas mendapati 4 paket narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000, demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (29/8/2022).