BENGKULU,KAWALNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba.
Dari tangan tersangka BNN mengamankan barang bukti 48,36 gram narkotika golongan I jenis shabu-shabu senilai Rp 80 juta dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender oleh pihak BNN bersama Wakil Walikota Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Penangkapan tiga tersangka oleh BNN ini berawal dari dibekuknya tersangka VM (22), warga Simpang Kandis, pada 14 Maret lalu di Jalan Pariwisata belakang Hotel Grage Bengkulu.
“Dari satu tersangka ini kita lakukan investigasi dan pengembangan, setelah itu didapatlah satu tersangka lagi, yakni JM dan IS,” ungkap Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander Soeki, S.Sos., Selasa (2/4/2019).
Lebih dalam, JM (30) warga Kebun Beler dan IS warga Kebun Ros merupakan warga binaan kelas IIA Kota Bengkulu.
Sementara itu, Dedy Wahyudi turut prihatin dengan meluasnya warga Kota Bengkulu yang terjaring kasus narkotika.
“Ada warga yang kedapatan menggunakan zat adiktif, saya merasa prihatin, berdasarkan data pengguna narkoba mengalahkan Sumatera Selatan,” tutup Dedy Wahyudi.