Bengkulu – Dampak unggahan video Alvin Lim di chanel Youtube Quintient TV berbuntut panjang. Setelah Persatuan Jaksa (Persaja) di Jakarta melaporkan Alvin ke Polisi, kini giliran Persatuan Jaksa (Persaja) Bengkulu melaporkan Alvin Lim ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Rabu (21/9/2022).
“Laporan kami buat atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., yang memerintahkan pengurus Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaporkan Alvin Lim terkait unggahan video di channel Youtube Quintient TV . Dalam video yang diunggah tersebut memuat konten yang menuduh Kejaksaan sebagai sarang mafia,” kata pengurus Persaja yaitu Jaksa Riky Musriza dan Jaksa A.Harry saat mendatangi Polres Bengkulu dan membuat pelaporan resmi kepada penyidik Polres Bengkulu.
Adapun dalam laporan tersebut diduga Alvin Lim telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terhadap pelaporan tersebut disampaikan Jaksa Riky Musriza yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu sebagai bentuk langkah kongkret Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa.
“Mengingat Kejaksaan lewat pengusutan perkara tindak pidana korupsi dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sedang mendapatkan kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi sehingga jangan sampai tuduh tuduhan yang tidak berdasar dari oknum seperti Alvin Lim akan mengakibatkan runtuh ya wibawa institusi Kejaksaan maupun profesi Jaksa,” kata dia.
“Persaja wilayah Bengkulu akan terus mengawal laporan tersebut dan mengharapkan penyidik Polres Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan terssbut secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.