awalnews.com – Sebanyak 11 STNK mobil diamankan petugas dalam razia dalam rangka imbangan Operasi Musang Nala II Tahun 2022 Polres Rejang Lebong yang digelar Rabu (5/10/2022) malam, lantaran pengemudi tidak membawa dan tidak memiliki SIM. Selain itu, petugas juga mengamankan 5 buah SIM pengemudi mobil karena tidak membawa STNK dan 5 buah STNK sepeda motor karena pengendara tidak memiliki SIM, memakai knalpot besar serta tidak memakai plat nomor kendaraan.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, razia yang dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB itu dipusatkan di Polsek Padang Ulak Tanding, sasarannya adalah pelaku tindak pidana dan benda-benda yang diduga hasil kejahatan.
“Dalam pelaksanaan razia ini, tim dibagi ke dua lokasi, yakni arah Lubuklinggau menuju Curup dan arah Curup kearah Lubuklinggau. Sasaran razia diantaranya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor maupun penggunanya, mobil yang membawa hewan sapi, benda hasil tindak pidana, Sajam, Senpi, Miras, Narkoba dan pelaku tindak pidana,” sampai Kapolres.
Disampaikan Kapolres, dalam razia itu, untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, semuanya dikembalikan kepada pengendaranya setelah diberikan surat tilang.