Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Larang Peredaran Obat Sirup

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Seluma menyetop sementara peredaran obat cair atau obat sirup penurun panas Paracetamol pada anak.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan dugaan pemicu gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10) lalu.

“Kita telah stop penggunaanya dan meminta pihak Puskesmas untuk menghentikan penggunaanya ke pasien,” sampai Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Syawaludin

Saat ini, lanjutnya BPPOM dan pihak terkait masih melakukan penelitian terhadap obat sirup tersebut. Dinkes menekankan agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)

 

You may also like

Leave a Comment