Kawalnews.com, Rejang Lebong – Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyampaikan imbauan terkait larangan penjualan obat sirup untuk anak-anak, sesuai instruksi Kemenkes RI.
Imbauan disampaikan oleh beberapa petugas Bhabinkamtibmas Polsek Curup kepada apotek-apotek dan warung-warung yang menjual obat sirup diwilayah itu, Sabtu (22/10/2022).
“Ada belasan apotek, dan beberapa warung yang didatangi Bhabinkamtibmas terkait larangan penjualan obat sirup. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait. Kami juga mengimbau kepada Apotek dan pemilik warung untuk sementara Waktu untuk tidak menjual Obat Sirup / cair untuk anak-anak sesuai anjuran pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan RI yang mengandung Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol dalam Jumlah yang belum dapat diterima. Selanjutnya juga kami sampaikan kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa kepuskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
Selain imbauan, petugas juga melakukan pemasangan tulisan “Daftar Obat Sirup” yang dilarang ditempat yang mudah dibaca di Apotek ataupun Warung Penjual Obat Sirup.