Kawalnews.com – Menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian, Alvi Yuli (43), Warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna siang hari, Rabu (04/01/2023) mendatangi Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu untuk membuat laporan.
Kepada Anggota kepolisian yang menerima laporan, korban menjelaskan aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya yakni hari, Selasa (03/01/2023) di Toko Bali Distro Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH, melalui Kasie Humas AKP Sarmadi.
Sebelum kejadian, korban pergi bersama anaknya yang pertama untuk membeli makanan diluar meninggalkan toko yang terdapat anak keduanya sambung Kasie Humas.
Berselang tiga puluh menit, korban kembali dan mendapati anaknya tertidur dibawa meja kasir sehingga kemudian melakukan pemeriksaan sekitar toko dan mendapati terjadi kehilangan berupa beberapa lembar baju dan satu unit Hp merek Oppo A54 warna hitam, yang sebelumnya diletakkan disamping anak kedua pelapor sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) sehingga membuat laporan untuk ditindak lanjuti pungkasnya sembari menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.