Lebong – Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF (22) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, pada Jumat (3/2/2023) malam.
Saat diamankan petugas di salah satu rumah di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I jenis ganja, kemudian 1 bungkus kertas paper dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna pink.
“Atas bukti tersebut kemudian GF dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Lebong, Kamis (9/2/2023).
Atas perbuatannya, GF dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.