Bengkulu Selatan – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving pada hari Selasa (7/2/2023) sore di Anjung Mufakat Adiak Sanak Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Problem Solving penyelesaian masalah kesalah pahaman yang mengakibatkan luka ringan yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Aiptu Suisman SH beserta Bhabinkamtibmas Briptu Adi Pramono tersebut dapat menemui kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Anjungan mufakat Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dengan melibatkan kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa.
Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari ERA RATNA SARI (28) warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang yang mengalami luka ringan akibat dari perbuatan ROFIQ WARDANI (24) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Manna.
Dalam pelaksanaan Problem Solving tersebut tercapai kesepakatan bahwa pelapor Era dan terlapor Rofik sepakat perdamian ini dilakukan secara kekeluargaan, dan pihak kedua Rofik mengganti rugi atas biaya pengobatan dan biaya pemulihan hak korban dan Era tidak menuntut Rofik secara hukum yang berlaku.