Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Prindo Ronaldi, melakukan mediasi untuk problem solving terkait masalah warga yang berselisih karena kecelakaan lalu lintas, Rabu (15/2/2023).
Adapun, kejadian lakalantas terjadi pada 6 Februari 2022 lalu di Desa Talang Baru 2 Kecamatan Topos Kabupaten Lebong mengakibatkan kerusakan pada kendaraan salah satu pihak.
Hasil dari mediasi, disepakati para pihak berdamai dengan konsekuensi pihak yang dirugikan diganti dan kedua pihak berjanji tidak akan melanjutkan keproses hukum.
“Kita memediasi antara pihak pertama Abdi (31) warga Desa Talang Baru 2 Kecamatan Topos, dengan pihak kedua Andri Givano (24) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos. Pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua atas tindakan dan kelalaiannya yang mengakibatkan tertumburnya kendaraan sepeda motor milik pihak kedua. Pihak pertama juga bersedia mengganti rugi atas kerusakan pada kendaraan pihak kedua,” jelas Briptu Prindo Ronaldi.