Satreskrim Polres Lebong Kembali Gelar Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong, Kawalnews.com – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu kembali menggelar  Restoratif Justice, Selasa (28/2/2023) siang di ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, Restoratif Justice ditempuh atas perkara pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi tanggal 10 Desember 2022, dengan TKP disalah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Dalam perkara tersebut, korban IR (pelapor) hadir bersama keluarganya dan sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan para terlapor, yakni YA dan JY.

“Pihak korban telah membuat surat permohonan penghentian penyelidikan, dimana kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu, pihak terlapor juga memberikan uang Rp 7 juta sebagai biaya pengobatan kepada korban tanpa ada paksaan dari pihak manapun, artinya kerugian korban sudah dipulihkan oleh terlapor,” ungkap Kasat Reskrim.

You may also like

Leave a Comment