Cegah Karhutla, Polsek Putri Hijau Rutin Laksanakan Imbauan

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, anggota Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Senin (13/03/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan.

Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.

“Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kecamatan Putri Hijau. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan.

Dia juga mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat kecamatan Putri Hijau mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.

You may also like

Leave a Comment