Lebong – Pria berinisial AP (21) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, ditangkap personel Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, pelaku AP ditangkap petugas atas kasus Curat dengan korban Hartinatul Aida (53) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Kronologisnya, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB, korban diketahui kehilangan 1 unit Hp merek Oppo A15, 1 karung beras, beberapa bungkus rokok, 1 bilah pisau sangkur, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Lebong. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku ini masuk secara paksa kerumah korban dengan memanjat kandang ayam dan naik keseng, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban,” terang Kasat Reskrim sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.