Lebong – Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Selasa (28/3/2023) melaksanakan pengiriman tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, pengiriman tahanan dan barang bukti tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No 12 tahun 1951.
“Hari ini kita laksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama SS (15) yang juga berstatus pelajar warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah,” ujar Kasat Reskrim.