Penanganan Kasus PT SIL Diambil Alih Kejagung

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Kasus dugaan korupsi di PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara yang diusut Tim penyidik tindak pidana khusus Tinggi (Kejati) Bengkulu diambil alih Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, perkara masih tahap penyelidikan dan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Masih penyelidikan, ada edaran kita limpahkan kesana, kemungkinan ya, cuma kita limpahkan kesana karena ada edaran dari Jampidsus,” kata Danang, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, dugaan korupsi yang ditangani Kejati mengenai kegiatan penggarapan lahan hutan produksi yang dapat konversi atau HPK seluas 648 hektar oleh PT. SIL di Desa Lubuk Bayau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Hingga kini, Kejati Bengkulu belum mengumumkan perkembangan mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejauh penyelidikan, berdasarkan informasi di Lapangan, sudah sekitar 20 saksi telah diperiksa Kejati, termasuk dari pihak PT. SIL dan Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu inisial BN.

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH beberapa waktu lalu saat diwawancarai belum membeberkan secara rinci terkait pengusutan dugaan korupsi di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit tersebut.

“Masih penyelidikan, pengumpulan data, kita akan sampaikan semua kalau sudah penyidikan,” kata Kajati waktu itu.

Data terhimpun, PT. SIL menjadi salah satu perkebunan kelapa sawit terbesar di Bengkulu Utara. Namun muncul dugaan jika 648 hektare masuk kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan yang terletak di berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.

PT SIL tersebut memegang HGU lebih dari 3.000 Ha di lokasi tersebut. Dugaan perambahan ini mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu. Lantaran sudah terlanjur menguasai lahan, PT SIL sempat mengajukan untuk penurunan atau pelepasan status hutan. Belakangan diketahui, permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dulu Kementerian Kehutanan, red) ditolak.

Di bawah 2010 648 Ha Lahan PT SIL, diketahui masuk dalam Wilayah Hutan Produksi. PT SIL mengajukan pelepasan lahan Hutan ke Kementerian LHK (Saat itu Kemenhut menolak pelepasan status hutan).

Masih ditemukan perkebunan kelapa sawit di Kawasan HP. Lahan HGU PT. SIL lebih sekitar 5.000 Ha di Bengkulu Utara di Wilayah Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Padang Jaya.

Permasalahan Terkait PT. SIL yang mencuat yakni konflik lahan antara warga Desa Air Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan terkait lahan HGU yang disebut terlantar dan dikuasai masyarakat.

Warga sempat demo di Kantor Gubernur lantaran PT. SIL menolak menyerahkan lahan. Dugaan pencemaran limbah, dugaan lahan perkebunan masuk dalam kawasan Hutan Produksi. (BAY)

You may also like

Leave a Comment