Bengkulu Utara – Bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Enggano, Kapolsek Enggano Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKP Bayu Heri P. S.H M.H menghadiri acara Sosialisasi yang di gelar oleh Karantina Pertanian Bengkulu, Rabu ( 5/4/2023).
Giat Sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan pelayanan publik perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan di Pulau Enggano sebagai salah satu pulau terluar di Indonesia.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh perwakilan Karantina Pertanian Bengkulu Ibu Metia Handayani yang dalam sambutannya disampaikan bahwa di Pulau Enggano sudah dibuka perwakilan Karantina yang akan bertugas melayani tentang perkarantinaan hewan dan tumbuhan.
Kemudian dilanjutkan pemaparan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan oleh Drh.Hasli Hasibuan, yang menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati, mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Invasive Alien Spesies (IAS), Produk Rekayasa Genetik (PRG), Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Sebagai penutup Kepala Karantina Pertanian Bengkulu menghimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Pulau Enggano agar mematuhi peraturan yang ada sehingga tidak terjadi hal-hal yang negatif dikemudian hari.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Enggano, Danramil, Dan Posal, para kades, para kepala suku dan seluruh para pelaku usaha yang ada di Pulau Enggano.