Kaur – Kabar Gembira, Gubernur Bengkulu berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023. Adapun, kebijakan tersebut yakni memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto menyampaikan program tersebut merupakan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
“Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Kasat Lantas.
“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat,” kata dia.
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Kabupaten Kaur,” ajaknya.
Penjelasan Kasat Lantas, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kenderaan dengan pemilik di Bengkulu. kepemilikan namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
“Semoga melalui kebijakan pembebasan pajak daerah ini, memberikan dan meringankan beban masyarakat terutama seusai lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal,” pungkasnya.