Kaur – Kabar Gembira, Gubernur Bengkulu berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dari tanggal 1 Mei – 31 Agustus 2023. Gubernur Bengkulu H.Rohidin, M., M.M memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) .
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Jkung Riyanto, S.I.Kom., M.M., mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri, penyampaian Kasat Lantas
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Kabupaten Kaur,” ajak Kasat lantas Iptu Jkung Riyanto.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kenderaan dengan pemilik di Bengkulu.
“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, memberikan dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal,” pungkasnya.