Bengkulu – Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Problem Solving atau mediasi permasalahan warga yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Letda Abu Hnifa RT 06. RW 02 Kelurahan Teluk Segara Kota Bengkulu Selasa, (02/05/2023).
Mediasi terkait permasalahan perkelahian antar warga ini di laksanakan di Kantor Kelurahan Pondok Besi.
Disampaikan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, S.H., kegiatan Problem Solving mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih paham.
Adapun kesepakatan yang dihasilakn dalam kegiatan Problem Solving tersebut yaitu Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana atau kejahatan lainnya. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana atau kejahatan lainnya.
“Kedua belah pihak yang berselisih paham saling memaafkan. Dengan adanya perdamaian ini maka kedua belah pihak menganggap permasalahan ini sudah selesai,” ungkap Kapolsek.
Warga berterima kasih kepada pihak Kepolisian Khususnya Bhabinkamtibmas telah mendampingi permasalahan antar warga yang beselisih paham.