Polres BS Serahkan Tersangka Penggelapan 2 Sepeda Motor Perusahaan ke JPU

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan – Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Sabtu (6/5/2023) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pria berinisial S (40), warga Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, ke JPU Kejari Bengkulu Selatan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU.

S merupakan tersangka kasus penggelapan 2 unit sepeda motor milik PT Nusa Surya Cipta Dana. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 20,5 juta.

Dijelaskan Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan berkasnya dinyatakan lengkap sehingga diserahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut.

Adapun, dalam perkara tersebut, pelaku diduga melakukan penggelapan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo milik perusahaan.

You may also like

Leave a Comment