Program Polisi RW Disosialisasikan di Polres Rejang Lebong

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Wakapolres Rejang Lebong dan Kasat Binmas pada Kamis (4/5/2023), mengikuti kegiatan Supervisi TOT (Trainning Of Trainer ) Pengembangan Strategi Polmas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Rejang Lebong, dan dihadiri oleh Kasubdit Binpolmas Baharkam Polri Kombes Pol Oki Was Kito, S.H., S.I.K., serta diikuti oleh Wakapolres Rejang Lebong, Wakapolres Lebong, Wakapolres Kepahiang, Kasat Binmas Polres Rejang Lebong, Kasat Binmas Polres Lebong dan Kasat Binmas Polres Kepahiang.

Adapun, materi TOT disampaikan oleh Kasubdit Binpolmas Baharkam Polri Kombes Oki Was Kito dan diikuti secara khidmat oleh seluruh yang hadir.

Untuk diketahui, Pemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Petugas Polmas adalah anggota Polri dengan pangkat Bintara atau Perwira Pertama yang ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat. Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Menurut peraturan ini, ada tiga pilar yang terlibat dalam pelaksanaan Polmas, yaitu unsur Polri, pemerintah dan masyarakat. Ketiga pilar inilah yang menjadi penentu keberhasilan program Polmas di suatu kawasan atau wilayah.

Dalam paparannya, Kombes Oki Was Kito menyampaikan terkait program baru, yakni Polisi Rukun Warga (Polisi RW).

Polisi RW ini berbeda dengan petugas Polisi Bhabinkamtibmas yang ditempatkan tiap-tiap desa atau kelurahan. Polisi RW berperan langsung di tengah-tengah masyarakat untuk membantu berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tertentu.

Salah satu Quick Wins tahun 2023 ini adalah menciptakan suasana kondusif di masyarakat, yakni melalui pemolisian masyarakat dalam bentuk Polisi RW.

Nantinya, Polres akan melakukan pendataan jumlah RW dan menyiapkan personel Polri yang ditugaskan ke RW setelah dilatih terlebih dahulu. Kemudian, polisi RW yang telah dilatih akan bersosialisasi ke masyarakat tentang tugas Polisi RW serta melakukan pemetaan Kamtibmas diwilayahnya.

Sedangkan tugas dari Polisi RW adalah melakukan interaksi yang konsisten dengan masyarakat, membangun good impression, mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan RW.

Kemudian melakukan scanning, analysis, response dan assesment (SARA) terhadap kerawanan wilayah masing-masing dan melaporkan melalui aplikasi.

Selanjutnya, penugasan Polisi RW ini disesuaikan dengan tempat tinggal dan jika di RW tersebut tidak ada personel Polri, maka petugas Polisi RW diambil dari wilayah lain.

Terkait keberadaan personel Bhabinkamtibmas, tidak diperbolehkan rangkap sebagai Poliri RW, namun Bhabinkamtibmas mendatangi dan mengkompulir kegiatan Polisi RW.

Tak hanya itu, Polisi RW juga wajib mengenakan pakaian dinas harian sesuai fungsinya masing-masing.

You may also like

Leave a Comment