Polres Lebong Rilis Pengungkapan Kasus Pemerkosaan dan Curas

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu merilis pengungkapan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan tersangka seorang pria berinisial Ju (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023) mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Selasa (16/5/2023) pagi dengan korban SA, di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.

“Anggota Unit Pidum menerima laporan dari korban tentang dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Setelah itu, anggota bergerak ke TKP melakukan Pulbaket dan berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. Atas dasar itu, anggota langsung melakukan penangkapan saat terduga pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Talang Ulu,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, terhadap perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, dan atau pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya hasil Visum Et Revertum, 1 meja dan tangga yang digunakan untuk memanjat, 1 stel baju dan celana korban, 1 sprei, 1 stel baju dan celana milik tersangka dan uang tunai Rp 700 ribu.

Adapun, berdasarkan kronologis kejadian, korban mulanya masuk kedalam kamar dan hendak melepas jaket dan jilbab. Tiba-tiba, ada terduga pelaku datang memeluk korban secara paksa dan membanting korban keatas tempat tidur, kemudian melepas pakaian korban dan memperkosa korban.

Selain itu, terduga pelaku juga membuat video kekerasan seksual dengan menggunakan Hp milik korban. Setelah itu, korban diancam akan dipukul apabila berteriak.

“Terduga pelaku juga mengambil uang Rp 700 ribu milik korban. Sedangkan korban kemudian pergi kerumah temannya kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lebong,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment