Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menetapkan pria berinisial FP (17) warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara atas kasus penganiayaan terhadap korban AS. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/3/2023) sore, di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023) mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 354 Jo Pasal 351 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling 8 tahun penjara.
Adapun, kronologis kejadiannya, bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan tiba-tiba didatangi oleh tersangka dan kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka lantas kabur melarikan diri.