Beraksi Pencurian di 3 Kota, Remaja ini Ditangkap Polsek Curup

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Pada Minggu (4/6/2023) pukul 00.30 WIB, personel Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni remaja pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

MR ditangkap saat berada di Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban Antoni (45) warga Jalan A Yani Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu (14/5/2023) pagi lalu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih menjelaskan, terduga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada 2020 lalu.

Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini juga beraksi dibeberapa TKP, diantaranya di Kota Bengkulu berhasil mencuri uang Rp 2 juta di rental Playstation, kemudian pencurian 1 unit HP di Kota Bengkulu, pencurian sepeda motor di Lubuklinggau Sumatera Selatan, dan pencurian kendaraan bermotor di Kota Curup.

“Hasil pencurian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Curup kemudian dijual oleh terduga pelaku ke daerah Lintang Empat Lawan Sumsel,” kata Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment