Polresta Bengkulu Tangkap Pengedar Pil Samcodin, BB 1260 Butir

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tomy Sahri dalam press releasenya di Mapolresta Bengkulu, Senin (5/6/2023), mengatakan, terduga pelaku adalah pria berinisial W (66), yang berprofesi sebagai pedagang, warga Jalan Bangka No 48 RT 13 RW 006 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap pada Senin (29/5/2023) siang, di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu bersama barang bukti sejumlah 1260 Pil Samcodin dan dari pengakuannya, pil tersebut dibeli seharga Rp 650 ribu secara online.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kita lakukan penangkapan,” kata Kabag Ops

Terhadap terduga pelaku W, dipersangkakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Juncto UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

You may also like

Leave a Comment