Kaur – Polres Kaur menggelar patroli gabungan penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama UPTD PPD dan perwakilan Jasa Raharja Kaur, di depan Sentra kuliner Bintuhan kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Selasa(27/06/2023).
Dalam giat pemeriksaan kendaraan bermotor itu, Sat Lantas Polres Kaur bersama perwakilan Jasa Raharja membagikan Brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 periode 1 Mei 2023 s/d 31 Agustus 2023 untuk mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu.
Penindakan dilakukan dengan memberikan teguran kepada pengendara motor yang habis masa berlaku pajak kendaraannya.