Rejang Lebong – Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kali ini dilakukan di TKP sebuah rumah di Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (27/6/2023).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA (24), yang bekerja di salon, warga Desa Tabarna Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
“Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi, kemudian, petugas gabungan mendatangi lokasi dan mendapatkan tiga perempuan serta dua laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi yang telah digunakan, selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp 400 ribu, bantal, sprei, Hp merek Vivo Y20, Hp Samsung J6, Hp Samsung A043, alat pengaman (kondom) yang sudah digunakan, dan 1 kotak kondom merek Sutra.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa dua orang laki-laki berinisial OWP (26), To (45), dan dua perempuan berinsial SM (21) dan YA (20).