Bengkulu – Seorang pria berinisial R, warga Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, pada Senin (24/7/2023) malam, sekira pukul 21.10 WIB, saat mengangkut BBM bersubsidi di SPBU Bandaratu Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, pria tersebut diamankan oleh petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyahgunaan BBM bersubsidi. Saat diamankan, didapati barang bukti 17 jeriken ukuran 35 liter isi solar, 2 buah galon ukuran 60 liter solar dan 1 unit mobil Toyota Inova warna silver sebagai pengangkut jeriken tersebut.
“Informasi tersebut sebelumnya didapatkan dari masyarakat yang protes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan kepada pengisian jerigen dari pada kendaraan masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian di telusuri ternyata benar adanya dan tim Unit Tipidter melakukan tindakan kepada oknum tersebut,“ ujar Kapolres Mukomuko.
Saat ini, petugas juga mengusut keterlibatan petugas SPBU dan berkoordinasi dengan Pertamina sebagai penyalur BBM.
“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya Polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko,” tutup Kapolres.