Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Fedi Aften mengajak warga untuk mecegah dan memberantas praktek pungli dengan mensosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kegiatan sosialusasi Saber Pungli ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften di desa Kembang Manis kecamatan Air Padang kab. Bengkulu Utara, pada hari Senin (31/7/2023) siang.
Dalam acara sosialiasi ini Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften mengedukasi warga bahwa melakukan pungutan liar adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften juga menjelaskan tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai pungutan liar, dan Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah untuk berikan penjelasan kepada warga tentang pungutan liar, dan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.
“Kita berikan pencerahan kepada warga, tentang pungli ini, dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan warga jika menemukan adanya pungli , sehingga bersama kita dapat cegah dan berantas pungutan liar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.