Kaur – Rabu (02/08/2023) sekira pukul 11.50 WIB Personel Polsek Padang Guci Hulu, melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan dan Lahan (Karhutlah) dengan cara dibakar yang bertempat di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur.
Personel Polsek Padang Guci Hulu memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain dengan memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara.
Personel Padang Guci Hulu juga mengajak warga untuk sama-sama perduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Polsek Muara Sahung,” ujar Kapolsek Padang Guci Hulu.
Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Padang Guci Hulu, warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang Melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, dan warga akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.