Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lebong Tangkap Warga Curup Tengah

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Seorang pria berinisial Za (41) warga Jalan Mira Ujung Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (22/8/2023) mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/8/2023) siang di pinggir jalan Kelurahan Amen Kabupaten Lebong.

“Petugas pada waktu kejadian pengungkapan berhasil menangkap seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika gol I di duga jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 paket sabu, 1 kotak rokok, 2 lembar kertas putih, 1 lembar plastik hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, dan 1 unit Hp Android.

You may also like

Leave a Comment