Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Sumaryanto melaksanakan sosialisasi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar kepada masyarakat yang ada di Desa Marga Jaya kecamaatan Padang Jaya, Kab. Bengkulu Utara Sabtu, (02/09/2023) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno, S.H., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli, dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” ucap Kapolsek.