Kaur – Rentannya terjadi kebakaran hutan dan lahan di musim panas ini, Personel Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan dan Lahan (Karhutlah) bertempat di Desa Datar Lebar Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, Jumat (15/09/2023).
Personel Polsek Padang Guci Hulu memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain dengan memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara.
Personel Polsek Padang Guci Hulu Aipda Oktadin, W berserta Bripka Rohandi, S.H, menyampaikan himbauan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar, personel juga mengajak warga untuk sama-sama peduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Polsek Padang Guci Hulu,” ujar Aipda Oktadin.
Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Padang Guci Hulu, warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, dan warga akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.