Kaur – Unit Turjagwali Sat lantas Polres Kaur Polda Bengkulu Patroli Hunting di wilayah hukum Polres Kaur pada Jumat (19/10/2023).
Adapun, Patroli Hunting ini bertujuan untuk menindak pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong, pelanggaran kendaraan digunakan aksi balap liar, pelanggaran kendaraan tanpa TNKB, dan pelanggaran kendaraan melawan arus.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto mengatakan, Patroli Hunting yang digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, menerbitkan tilang ETLE Mobile sebanyak 5 kali, tilang manual 2 kali dan 2 lembar surat STNK diamankan.
“Untuk barang bukti surat-surat yang diamankan berjumlah 1 lembar berupa SKCK, dan untuk barang bukti kendaraan R2 dan R4 di amankan di Polres Kaur,” pungkasnya.