Problem Solving, Polsek Lais Mediasi Perkara Ujaran Kebencian

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Uatara Polda Bengkulu, pada Jumat (3/11/2023) memediasi penyelesaian perkara ujaran kebencian terhadap Kepala Desa dan perangkat pemerintah desa Talang Rasau kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.

Mediasi penyelesaian perkara ini digelar di gedung serba guna desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara, dan turut dihadiri oleh Kepala desa Talang Rasau, Sri Rosmawar, beserta perangkat desa Talang Rasau, Ketua BPD Talang Rasau, M. Hatta , beserta anggota, Bhabinkamtibmas Polsek Lais Aipda Beta Netra, Kanit Rekrim Polsek Lais Aiptu D. Ginting, serta terduga pelaku Ujaran Kebencian melalui media sosial, LM (30 th), SMD (23 th) dan C (35 th), ketiganya merupakan warga desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara.

Dihimpun informasi di lapangan, permasalahan ujaran kebencian ini bermula pada bulan Oktober tahun 2023, dimana LK beserta 2 orang temannya memposting di media sosial mereka, ujaran kebencian terhadap kepala desa dan perangkat pemerintah desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara, yang dilatarbelakangi ketidakpuasan mereka atas penyaluran bantuan-bantuan sosial di desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara. Karena merasa tidak senang, maka kepala desa Talang Rasau melaporkan perbuatan LK dan teman-temannya ke Polsek Lais.

Polsek Lais kemudian mengumpulkan LK dan kedua rekannya beserta kepala desa Talang Rasau dan perangkat pemerintah desa Talang Rasau, untuk memediasi permasalahan tersebut.

Setelah diadakan mediasi, kedua pihak bersepakat perkara ujaran kebencian ini diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan,dan tidak akan menuntut secara hukum,  kedua belah pihak sama-sama meminta maaf dan LM beserta 2 orang temannya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa benar telah diadakan mediasi penyelesaian perkara ujaran kebencian terhadap Kepala Desa Talang Rasau dan Perangkat Pemerintah Desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara.

“Perkara tersebut telah kita mediasi dan telah tercapai kesepakatan antar pihak untuk menyelesaikamln perkara tersebut dengan perdamaian, kedua belah pihak telah saling sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut,” demikian Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangannya.

You may also like

Leave a Comment